Verifikasi Barang Rampasan Ore Nikel PT Korumba Perkasa Indonesia
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Penulis: Admin Kejari Konawe
•
18 Januari 2026 23:00 WITA
•
59 pembaca
Kegiatan verifikasi tersebut didampingi oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Konawe serta disaksikan oleh perwakilan Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, PT Anugrah Lestari Kendari (ALK), PT Maesa Optimalah Mineral (MOM), PT Indonusa Artha Mulia, CV Unaaha Bakti Persada (UBP), PT ANTAM Tbk UBPN Konawe Utara, dan para pihak terkait lainnya.
Pelaksanaan verifikasi ini merupakan bagian dari upaya untuk menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam pengelolaan Barang Rampasan Negara, sehingga seluruh tahapan kegiatan dapat terlaksana secara tertib, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.