Detail Berita & Kegiatan
Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kejaksaan Negeri Konawe Triwulan II Tahun 2026

Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kejaksaan Negeri Konawe Triwulan II Tahun 2026

Pembinaan
Penulis: Admin Kejari Konawe 26 Agustus 2026 00:00 WITA 9 pembaca

Kejaksaan Negeri Konawe menyelenggarakan Survei Kepuasan Masyarakat setiap triwulan sebagai bentuk perbaikan pelayanan publik yang dituangkan dalam rencana tindak lanjut sehingga dapat tercapai pelayanan prima yang sesuai dengan harapan dan tuntutan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Dasar Pelaksanaan

Adapun dasar pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Kejaksaan Negeri Konawe, adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;

  3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;

  4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik, terdapat 9 (sembilan) unsur pengukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diterima. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat menggunakan kuesioner digital pada website Sinergi Informasi Online Reformasi Birokrasi (SINORI) dengan menyebarkan QR Code kepada seluruh pengguna layanan Kejaksaan Negeri Konawe.

Hasil Survei

Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat Triwulan II (April s.d. Juni) Tahun 2026 pada Kejaksaan Negeri Konawe mendapatkan nilai sebesar 86,25 (Delapan Puluh Enam Koma Dua Puluh Lima) yang termasuk dalam kategori Baik (B). Penerima pelayanan pada Kejaksaan Negeri Konawe sebanyak 140 (Seratus Empat Puluh) orang.

Adapun hasil penilaian jenis pelayanan Kejaksaan Negeri Konawe berdasarkan 9 (sembilan) unsur dalam kuesioner Survei Kepuasan Masyarakat yaitu:

Foto

Penutup

Demikian informasi hasil Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Kejaksaan Negeri Konawe Triwulan II Tahun 2026 ini disampaikan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pelayanan publik. Penyampaian hasil survei ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Konawe untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.