Sidang Pembacaan Putusan Perkara Dugaan Tindak Korupsi
Pidana KhususBertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kendari, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Konawe Andi Fahran Maulana Mais, S.H., M.H., telah melaksanakan Sidang Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Utara TA. 2023 / TA.2024 terhadap Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (PILKADA) Tahun 2024, atas nama terdakwa Uddin Yusuf, S.Sos., M.Si., selaku Sekretaris sekaligus KPA dan PPK pada KPU Kabupaten Konawe Utara TA. 2018 s/d April 2025, dengan agenda Sidang Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim.
Adapun putusan untuk terdakwa Uddin Yusuf, S.Sos., M.Si., yaitu :
1. Pidana Badan : 5 tahun dan 10 bulan
2. Denda : Rp 100.000.000,- subsidair 60 hari penjara
3. Uang Pengganti : Rp 1.617.373.570 – Rp 135.000.000 = Rp 1.482.373.570 subsidair 2 tahun dan 6 bulan penjara