Restorative Justice
Pidana UmumJumat, 19 Juni 2026, telah dilaksanakan kegiatan Restorative Justice bertempat di Ruang Restorative Justice Kejaksaan Negeri Konawe. Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Sahwal, S.H., serta dihadiri oleh para pihak yang terkait dalam proses penyelesaian perkara.
Pelaksanaan Restorative Justice merupakan wujud komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan berorientasi pada pemulihan keadaan semula. Melalui pendekatan ini, penyelesaian perkara tidak hanya berfokus pada aspek penghukuman, tetapi juga mengedepankan perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta pemenuhan rasa keadilan bagi korban, pelaku, dan masyarakat.
Diharapkan melalui pelaksanaan Restorative Justice, tercipta penyelesaian perkara yang memberikan manfaat hukum, kepastian hukum, dan rasa keadilan yang seimbang bagi seluruh pihak.