Penilaian 3 Unit Excavator Barang Rampasan Negara di PT Askon Kendari
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Penulis: Admin Kejari Konawe
•
06 Maret 2026 00:00 WITA
•
5 pembaca
Kejaksaan Negeri Konawe melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) bersama Tim Penilai KPKNL Kendari melaksanakan kegiatan penilaian Barang Rampasan Negara berupa 3 unit Excavator pada tanggal 06 Maret 2026 di PT. Askon Kendari.
Kegiatan penilaian ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengelolaan Barang Rampasan Negara guna memastikan nilai aset tetap terdata secara tepat, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui sinergi antara Kejaksaan Negeri Konawe dan KPKNL Kendari, diharapkan pengelolaan serta penyelesaian Barang Rampasan Negara dapat berjalan secara optimal, profesional, dan berintegritas.