Pemeliharaan Aset Rampasan Negara Berupa Tanah dan Bangunan di Kota Kendari Februari 2026
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang BuktiFEBRUARI 2026
Kejaksaan Negeri Konawe melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemeliharaan Barang Rampasan Negara berupa tanah dan bangunan, yaitu 1 (satu) unit rumah toko (ruko) No. 81 yang terletak di Jalan Sao-sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari serta tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Banteng Perumahan Baiti Disha B/16, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan pemeliharaan dilakukan melalui pembersihan area aset dan pemasangan plang sita Kejaksaan Negeri Konawe sebagai bentuk pengamanan serta penataan Barang Rampasan Negara agar tetap terjaga kondisi dan statusnya.
Langkah ini merupakan wujud komitmen Kejaksaan Negeri Konawe dalam melaksanakan pengelolaan Barang Rampasan Negara secara tertib, optimal, dan akuntabel.