Detail Berita & Kegiatan
Lelang Serentak Sukses Total, Kejati Sultra Jual Seluruh Barang Rampasan Negara Tembus Rp5,22 Miliar

Lelang Serentak Sukses Total, Kejati Sultra Jual Seluruh Barang Rampasan Negara Tembus Rp5,22 Miliar

Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti
Penulis: Admin Kejari Konawe 15 Agustus 2026 00:00 WITA 17 pembaca

Kendari – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara melalui Bidang Pemulihan Aset berhasil menjual seluruh objek Barang Rampasan Negara dalam pelaksanaan Lelang Serentak yang digelar dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.

Puncak pelaksanaan lelang berlangsung pada 12 Agustus 2026 dan secara resmi dibuka oleh Kepala Kejati Sultra, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H. Seluruh barang rampasan yang dilelang terjual dengan total nilai Rp5.220.462.000, jauh melampaui nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp4.335.462.000 — atau naik sekitar 20,41 persen, setara tambahan Rp885 juta dari harga limit.

Dasar Pelaksanaan dan Tahapan Lelang

Kegiatan ini mengacu pada Surat Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI Nomor B-1479/BPA.3/BPApa.1/06/2026 tanggal 16 Juni 2026, serta ditindaklanjuti melalui Surat Keputusan Kepala Kejati Sultra Nomor KEP-75/P.3/BPAs.1/07/2026 tanggal 29 Juli 2026 tentang Pembentukan Panitia Lelang Serentak Barang Rampasan Negara di wilayah hukum Kejati Sultra.

Kasubbid Penyelesaian Aset Kejati Sultra, Ady Haryadi Annas, S.H., M.H., menjelaskan bahwa proses ini melalui rangkaian tahapan panjang: administrasi penilaian pada 23–25 Juni 2026, pelaksanaan penilaian pada 26–30 Juni 2026, penerbitan buku penilaian pada 1–6 Juli 2026, penyampaian administrasi lelang ke KPKNL pada 7–9 Juli 2026, pengunggahan ke laman lelang.go.id paling lambat 10 Juli 2026, hingga pemeriksaan administrasi, penetapan, dan pengumuman lelang oleh KPKNL, dengan batas akhir penawaran pada 11 Agustus 2026 dan pelaksanaan open bidding pada 12 Agustus 2026.

Kolaborasi dan Strategi Promosi

Keberhasilan menjual seluruh objek lelang tidak lepas dari sinergi Bidang Pemulihan Aset Kejati Sultra bersama Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PAPBB) di seluruh Kejaksaan Negeri se-Sulawesi Tenggara, termasuk Kejaksaan Negeri Konawe.

Berbagai strategi promosi dijalankan untuk mendongkrak partisipasi masyarakat — mulai dari sosialisasi lewat media elektronik, media cetak, media sosial, videotron, YouTube, RRI Cabang Kendari, hingga podcast. Kejati Sultra juga memasang banner di titik-titik strategis seperti Mall Pelayanan Publik, serta menggelar pameran promosi objek lelang pada kegiatan Car Free Day di kawasan Alun-Alun MTQ Kendari.

Bagian dari Penilaian Kinerja Satuan Kerja

Pelaksanaan Lelang Serentak ini turut menjadi bagian dari penilaian kinerja satuan kerja kejaksaan se-Indonesia. Di wilayah hukum Kejati Sultra, terdapat empat Kejaksaan Negeri Tipe B yang masuk dalam penilaian, yakni Kejari Muna, Kejari Kolaka Utara, dan Kejari Konawe Selatan — didampingi Kejari Kendari dan Kejari Konawe.

Penilaian satuan kerja terbaik meliputi persentase keberhasilan barang laku lelang, persentase kenaikan harga jual dari harga limit, jumlah peserta bidding, nilai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atau nilai pemulihan kerugian korban, serta kreativitas dan inovasi dalam memasarkan objek lelang. Kejati Sultra sendiri, selaku koordinator dan quality control, turut dinilai berdasarkan persentase keberhasilan lelang dan kenaikan harga jual atas seluruh lelang yang dilaksanakan jajaran Kejaksaan Negeri di wilayahnya.

Satuan kerja terbaik rencananya akan diumumkan dan menerima penghargaan pada peringatan Hari Lahir Kejaksaan RI ke-81 tanggal 2 September 2026.

Hasil lelang Barang Rampasan Negara ini akan disetorkan ke kas negara paling lambat 20 Agustus 2026, sebagai kontribusi nyata terhadap peningkatan PNBP sekaligus mendukung optimalisasi pemulihan aset negara secara transparan dan akuntabel.