Kejari Konawe Laksanakan Pemeliharaan 21 Tumpukan Ore Nikel Barang Rampasan Negara di Konawe Utara
Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang BuktiKejaksaan Negeri Konawe melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) melaksanakan kegiatan pemeliharaan Barang Rampasan Negara Pada Tanggal 2 Februari 2026 berupa 21 tumpukan ore nikel yaitu 4 (Empat) Tumpukan Ore Nikel atas nama Askiran Razak, S.E., dkk dan 2 (Dua) Tumpukan Ore Nikel atas nama 2 perkara atas nama Askiran Razak, S.E., yang berada di Desa Morombo Kec. Lasolo Kepulauan Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara, 2 (Dua) Tumpukan Ore Nikel atas nama Christo Julio Romando, S.T, yang berada di Desa Puuwonua Kec. Andowia Kab. Konawe Utara, Prov. Sulawesi Tenggara, 1 (satu) Tumpukan Ore Nikel atas nama Jusman Alias Bapak Doni Bin Amajing dan 2 (Dua) Tumpukan Ore Nikel atas nama Rakhmatullah, S.Pd.I. Bin Hasan Malik yang berada di Desa Mandiodo, Kec. Molawe, Kab. Konawe Utara, 10 (Sepuluh) Tumpukan Ore Nikel untuk 2 perkara atas nama Safrin Bin Laiso yang berada di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Kegiatan pemeliharaan dilakukan melalui pemasangan plang sita Kejaksaan Negeri Konawe serta pemasangan Kejaksaan Line di area Barang Rampasan Negara sebagai bentuk pengamanan dan penegasan status hukum terhadap aset yang sedang dalam penanganan.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Konawe dalam menjaga, mengamankan, dan mengelola Barang Rampasan Negara secara tertib, profesional, dan akuntabel.