Kasi Pidum Kejari Konawe Jadi Narasumber Penyuluhan Cegah Dini Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Pidana UmumRabu, 15 Juli 2026, bertempat di Unaaha, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Konawe, Sahwal, S.H., menjadi narasumber pada kegiatan Penyuluhan Cegah Dini Konflik Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diselenggarakan bersama Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Konawe.
Dalam paparannya, Sahwal, S.H. menyampaikan materi terkait Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang mencakup penjelasan mengenai hak-hak korban serta mekanisme Perintah Perlindungan bagi korban KDRT.
Kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Kejaksaan Negeri Konawe dan Pemerintah Kabupaten Konawe dalam upaya mencegah dan menekan angka kekerasan dalam rumah tangga di tengah masyarakat, sekaligus memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat mengenai hak-hak korban dan bentuk perlindungan yang dapat diperoleh.